• Ber-Qurban sesuai SYAR'I, AMAN dan SEHAT
  • Arsip

  • Kalender

    April 2024
    S S R K J S M
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930  
  • Klik tertinggi

    • Tidak ada
  • Blog Stats

    • 42.007 hits

PENERAPAN SISTEM KADER DALAM PELAKSANAAN PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

I. POTENSI BAHAYA HEWAN KURBAN.

Tak banyak perubahan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di negeri ini. Panitia menerima hewan kurban, memotong dan membagikan kepada masyarakat. Pemotongan dilakukan ditempat dengan sarana dan prasarana apa adanya. Pelaksanaannya pun mengikuti aturan yang telah berlangsung secara turun temurun .

Pemerintah sendiri sepertinya kurang bersemangat ikut campur mengatur tata cara pemotonga hewan kurban. Seakan semuanya diserahkan begitu saja kepada masyarakat Padahal daging sebagai produk akhir pemotongan hewan kurban seperti pisau bermata dua. Satu sisi memiliki peranan penting dalam upaya meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Disisi lain daging sangat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan karena potensi pencemaran secara biologi, terutama dalam menyebarkan penyakit yang menular dari hewan ke manusia (zoonosis) .

Tingkat pemahaman masyarakat tentang penyakit-penyakit zoonosis masih relatif rendah. Terbukti ketika isu anthrax mencuat menjelang Idul Adha tahun 2001 yang lalu kepanikan massa tampak begitu jelas. Penjualan daging langsung terpengaruh. Pemberitaan mass media juga turut gencar dan kadang membingungkan. Demikian juga ketika tahun 2005 muncul kasus flu burung. Dimana-mana orang takut mengkonsumsi ayam dan telur, karena enyakit zoonosis dipahami secara sepotong-sepotong.

Demikian pula dengan pemahaman tentang hygiene makanan ( food hygiene ) yang didalamnya terdapat juga hygiene daging ( meat hygiene ). Kasus-kasus keracunan makanan yang terjadi akibat produk katering juga masih sering terjadi. Yang terakhir sedang banyak dibicarakan adanya formalin dalam produk makanan. Formalin yang lazim dipakai sebagai pengawet mayat digunakan untuk bahan pengawet makanan. Demikian juga pemakaian zat pewarna tekstil untuk pewarna makanan . Dan masih banyak lagi kasus-kasus serupa.

Momen Idul Adha sangat potensial menimbulkan bahaya biologis karena kegiatan ini melibatkan massa yang sangat besar dalam waktu yang hampir bersamaan. Tentu akan sangat merepotkan dan kurang efektif jika kontrol terhadap potensi bahaya hewan kurban hanya mengandalkan peran pemerintah. Apalagi dalam masa otonomi daerah sekarang ini , beberapa daerah tingkat I dan tingkat II telah menghilangkan atau melebur Dinas Peternakan sebagai instansi teknis yang paling bertanggungjawab dalam kontrol kesehatan masyarakat veteriner.

II. MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT DALAM SISTEM KESEHATAN

MASYARAKAT VETERINER (KESMAVET)

Kesehatan masyarakat vetriner (kesmavet) adalah tinjauan kesehatan dalam suatu kelompok masyarakat yang melibatkan aspek kesehatan hewan, terutama hewan konsumsi ( ternak dan produknya : daging, telur dan susu ). Peran aktif masyarakat tentu akan sangat berarti dalam upaya meningkatkan status kesmavet, disamping tentu peran pemerintah sebagai regulator dan peran dokter hewan sebagai professional dibidang ini.

Kesmavet memang kurang populer, karenanya banyak yang kurang memahami arti penting kesmavet di masyarakat. Untuk itu usaha melibatkan peran aktif masyarakat akan sangat berarti bagi usaha-usaha peningkatan kesehatan masyarakat veteriner.

Dalam system pemotongan hewan kurban , hampir tidak ada upaya pembinaan yang sistemik dan terencana baik dari pemerintah maupun dari kalangan professional (dokter hewan yang dalam hal ini diwakili oleh organisasi profesi PDHI ). Pemberdayaan masyarakat berupa usaha meningkatkan pemahaman masyarakat akan arti penting system kesmavet dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Meningkatkan pemahaman tentang penyakit zoonosis serta penyadaran tentang sanitasi dan hygiene dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Upaya tersebut dapat dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur formal dan jalur informal :

1. Jalur formal , melibatkan perangkat pemerintah di tingkat kelurahan (desa), Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Koordinasi dilakukan ditingkat kelurahan atau kecamatan.

2. Jalur informal, melalui system koordinasi masjid dengan melibatkan pengurus (takmir) dan remaja masid.

Kedua jalur tersebut diharapkan dapat menyebar secara massif ketengah masyarakat.

III. KONSEP SISTEM KADER

Pemikiran ini diilhami oleh keberhasilan system kader dalam POSYANDU (pos pelayanan terpadu) yang digulirkan Departemen Kesehatan di era Orde Baru. Yaitu dengan membentuk kader-kader kesehatan di tingkat RT-RW yang tergabung dalam kelompok posyandu. Bidan dan dokter Puskesmas terlibat aktif sebagai pembina. Pelaksanaan kegiatan seperti penimbangan balita, peningkatan gizi balita, pemberian vitamin A ataupun immunisasi sepenuhnya dilaksanakan oleh para kader, tentu dibawah pengawasan bidan dan dokter setempat.

Konsep tersebut dapat diadaptasikan kedalam system pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Karena pelaksanaan pemotongan hewan kurban akan terus berlangsung secara rutin setiap tahun di hampir seluruh pelosok tanah air ( sebagai warga mayoritas pemeluk Islam). Setiap tahun dilaksanakan pelatihan bagi kader-kader yang lama dan baru. Evaluasi dan upaya peningkatan system pelaksanaan juga rutin dilakukan setiap tahun.

Pembentukan kader-kader ditingkat RT-RW atau di masjid-masjid melibatkan pengurus dan remaja masjid. Pembinanya adalah dokter hewan pemerintah dan melibatkan dokter hewan non pemerintah sebagai relawan. Untuk itu koordinasi dengan organisasi profesi PDHI sangat diperlukan. Dokter hewan non pemerintah selama ini perannya terpinggirkan dalam system pemotongan hewan kurban.

Sebagai langkah awal, pembentukan kader hanya diterapkan diwilayah-wilayah tertentu dengan jumlah hewan kurban cukup banyak. Cara ini dilakukan sebagai proyek percontohan untuk wilayah-wilayah sekitarnya.

IV. PERAN PEMERINTAH.

Diharapkan peran pemerintah lebih besar lagi dalam menangani masalah pemotongan hewan kurban. Dalam lingkup bisnis, pemerintah telah menerapkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi usaha-usaha bidang pengolahan daging seperti Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), tempat pemrosesan daging, usaha pengimpor, pengumpul / penampung dan pengedar daging serta hasil olahannya.

NKV diterapkan sebagai jaminan keamanan dan perlindungan masyarakat untuk mendapatkan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Prinsip umum terhadap penerapan penilaian NKV menuntut kebersihan bangunan, peralatan termasuk kendaraan operasional melalui program sanitasi yang dilakukan secara efektif dan teratur sehingga dapat menghilangkan sisa-sisa makanan / bahan baku serta kotoran lain yang mungkin mengandung bahan penyebab keracunan makanan atau mikroorganisme pembusuk yang dapat menjadi sumber kontaminasi makanan yang diproduksi. Dari sudut pandang sanitasi, maka bersih dapat diartikan sebagai bersih secara kimia, bersih secara fisik dan bersih secara mikrobiologi.

Mungkin suatu saat akan diterapkan NKV khusus terhadap tempat-tempat pemotongan hewan kurban. Tentu dengan melakukan pembinaan dan bimbingan secara aktif di masyarakat.. Dengan demikian masyarakat mendapat kepastian jaminan bahwa daging yang diperoleh dari pemotongan hewan kurban adalah produk yang benar-benar ASUH (aman, sehat, utuh dan halal).

-o0o-